Anggota DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa penetapan tersangka itu terkait penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.
“Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu,” ungkap Kombes Pol. Umi.
Penetapan status tersangka terhadap S dan AS, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional dan dikenakan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang sesuai dengan undang-undang serta peraturan terkait sistem pendidikan nasional.
“Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN),” ujarnya
Dengan ijazah tersebut, lanjut Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung,” pungkasnya. (YK/dbs)






